PPKM Jilid II di Gresik, Tim Fokus Perketat Perbatasan

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:38 WIB
Petugas gabungan memberikan sanksi kepada para pelanggar saat melakukan operasi yustisi PPKM. Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan
GRESIK - Tim bakal memperketat wilayah perbatasan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Gresik . Harapannya, perpanjang sampai 8 Februari 2021 itu mampu menenkan COVID-19 .

Penjabat Sekda Gresik, Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno menjelaskan, pemerintah pusat telah memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Kabupaten Gresik, masuk dalam Surabaya raya bersama Surabaya dan Sidoarjo. “Betul diperpanjang mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari mendatang," katanya, Minggu (24/1/2021).

Terkait aturan, masih mengacu pada PPKM tahap pertama. Jam malam dibatasi pukul 20.00 untuk pusat keramaian, cafe, warung kopi. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75% karyawan. “Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring," imbuhnya.



Restoran hanya diperbolehkan makan di tempat dengan batas maksimal kapasitas 25%. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) masih diperbolehkan. Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50%. Fasilitas umum ditutup dan transportasi juga mengacu aturan sebelumnya.



Pada PPKM kedua ini, operasi yustisi kembali ditingkatkan. Mulai perbatasan, pusat keramaian agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Tadi malam, sebanyak 132 pelanggar terjaring operasi yustisi yang dilakukan di Kecamatan Kebomas.

Para pelanggar rata-rata tidak mengenakan masker, melanggar jam malam dan berkerumun. “Mereka diberi sanksi tegas dari petugas gabungan TNI-Polri, Pol PP. Tim kesehatan langsung melakukan rapid test," ucapnya.



Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menambahkan, para pelanggar ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up sebanyak 20 orang. “Ada 15 pelanggar yang menjalani rapi test antigen. Satu orang dinyatakan reaktif langsung kami serahkan ke pihak keluarganya," katanya.

Dia menegaskan, operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content