LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:15 WIB
Tiga orang pelaku berinisial AS (22), WR (18) dan GN (23). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap secara terpisah di Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada 20-21 Januari 2020.

Selain memperkosa korban, para pelaku juga merekam adegan bejatnya dengan 5 kali pengambilan gambar rekaman video dengan jumlah durasi 12 menit 21 detik. Video kemudian dipakai untuk memeras orang tua korban. Mereka meminta uang Rp5 juta, agar video persetubuhan tidak disebar di media sosial .

LPSK , tambah Livia mengaku sering menyoroti perkara hukum yang melibatkan kelompok rentan ini. Tercatat sebanyak 14 penyandang disabilitas pernah menjadi korban kejahatan ini selama tahun 2020-2021.

Baca juga: PERDIK Dampingi Perempuan Difabel Korban Kekerasan Seksual di Makassar

Dia menambahkan kasus kekerasan seksual di Sulsel kerap menarget penyandang disabilitas dan dilakukan secara beramai-ramai. Beberapa kasus terjadi di Kota Makassar, Kabupaten Soppeng. Rerata korbannya adalah difabel tunawicara.

"Dua daerah itu korbannya diperkosa beramai-ramai. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Enrekang," jelas Livia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!