Polrestabes Bekuk Pengembang Perumahan Fiktif di Surabaya

Jum'at, 15 Mei 2020 - 22:59 WIB
Dia mengungkapkan, PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah senilai Rp1,7 miliar. Uang muka yang dibayarkan sebesar 10 persen. Dalam perjanjian jual beli tersebut, tersangka berjanji sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian. “Setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa,” terangnya.

Meski masalah pembelian tanah belum tuntas, tersangka nekad memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat. Dalam kasus ini, Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya menyita 4 bendel kwitansi penjualan PT JSI, 1 lembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, 1 bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan No. 2365/L/lll/202019I. 06 Maret 2020 dan 1 lembar surat pemesanan unit.

Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!