Sekeluarga Dagang Sabu, Pasutri dan Kakak Ipar Diciduk Polres Tanjungbalai
Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:32 WIB
TANJUNGBALAI - Pasangan suami istri (Pasutri) Suheri alias Heri (33) dan Nelva Riski alias Eva (23) dibekuk Satres Narkoba Polres Tanjungbalai , Jumat (22/1/2021) dini hari. Dari pengembangan polisi menangkap Nurlela alias Lela (32) yang merupakan kakak kandung dari Eva. (
)
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berantai berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka pasangan suami istri Suheri dan Nelva Riski di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Komplek Perumahan Sei Dua Indah, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 3 bungkus pelastik klip berisi 2,63 gram sabu-sabu, 36 lembar pelastik klip, timbangan elektik, sepeda motor BK 5014 VBF plus uang tunai Rp1.040.000. ( )
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Suheri dan Nelva Riski mengaku mendapatkan barang dari Nurlela, yang merupakan kakak dari Nelva di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar. "Tanpa buang waktu, malam itu juga petugas menggerebek tersangka di rumahnya," terang Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam boneka mainan dengan berat 18,82 gram, dan 1 unit timbangan elektrik.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Sub pasal 132 ayat (1) UU nonor:35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara Polres Tanjungbalai . "Hingga kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan," tegas Kapolres. ( )
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berantai berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka pasangan suami istri Suheri dan Nelva Riski di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Komplek Perumahan Sei Dua Indah, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 3 bungkus pelastik klip berisi 2,63 gram sabu-sabu, 36 lembar pelastik klip, timbangan elektik, sepeda motor BK 5014 VBF plus uang tunai Rp1.040.000. ( )
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Suheri dan Nelva Riski mengaku mendapatkan barang dari Nurlela, yang merupakan kakak dari Nelva di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar. "Tanpa buang waktu, malam itu juga petugas menggerebek tersangka di rumahnya," terang Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dalam boneka mainan dengan berat 18,82 gram, dan 1 unit timbangan elektrik.
Atas tindakannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Sub pasal 132 ayat (1) UU nonor:35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara Polres Tanjungbalai . "Hingga kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan," tegas Kapolres. ( )
(zai)
tulis komentar anda