Komplotan Perampok Sadis Bersenjata Api Keok Ditembak Polisi Semarang

Jum'at, 22 Januari 2021 - 23:33 WIB
Dia menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik Kota Semarang. Selanjutnya mereka menyewa mobil menuju Salatiga. Perjalanan dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

"Di sebuah hotel Yogyakarta, komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis, untuk menemui saudaranya," jelasnya.

Baca juga: Maros Gempar, Wanita Pengendara Motor Mewah Curi 2 Tanaman Hias Seharga Rp900 Ribu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka harus mendekam di tahanan sembari menjalani pemeriksaan. Kelimanya dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Sekali lagi saya tegaskan, jangan coba-coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," tandas dia.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!