Bupati Bogor Nyatakan PSBB Sudah Cukup Lunak, Jadi Tak Perlu Lagi Relaksasi
Jum'at, 15 Mei 2020 - 21:25 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan penerapan PSBB yang memasuki tahap ketiga ini merupakan bagian dari karantina wilayah kesehatan yang sudah cukup lunak, sehingga tidak perlu relaksasi (pelonggaran). Foto Pemkab Bogor
BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang memasuki tahap ketiga ini merupakan bagian dari karantina wilayah kesehatan yang sudah cukup lunak, sehingga tidak perlu relaksasi (pelonggaran).
"PSBB ini relaksasi dari karantina wilayah kesehatan. Saya kira tak perlu lagi relaksasi, atau lockdown, karena PSBB ini sudah cukup lunak," kata Ade Yasin dalam Bincang Sore SINDOnews secara live melalui akun Instagram, Jumat (15/05/2020).
Lebih lanjut dalam acara yang dipandu Abdul Rochim jurnalis SINDO Media bertemakan PSBB dan Mudik ini Ade Yasin menyatakan selain lunak dan kooperatif, dalam PSBB ini Pemda tidak boleh melakukan Lockdown. (Baca: Tolak Dijemput, Warga Positif COVID-19 Mengamuk dan Memeluk Tetangga Agar Tertular)
"Kita tidak boleh membatasi orang yang hendak ke pasar membeli kebutuhan pokok dan lain sebagainya, di Kabupaten Bogor juga sudah ada yang dikecualikan. Meski ada yang dikecualikan tetap beroperasi, kalau memang mampu menjaga karyawannya untuk melakukan social distancing, dan menjalankan protokol kesehatan silahkan saja," ungkapnya.
"PSBB ini relaksasi dari karantina wilayah kesehatan. Saya kira tak perlu lagi relaksasi, atau lockdown, karena PSBB ini sudah cukup lunak," kata Ade Yasin dalam Bincang Sore SINDOnews secara live melalui akun Instagram, Jumat (15/05/2020).
Lebih lanjut dalam acara yang dipandu Abdul Rochim jurnalis SINDO Media bertemakan PSBB dan Mudik ini Ade Yasin menyatakan selain lunak dan kooperatif, dalam PSBB ini Pemda tidak boleh melakukan Lockdown. (Baca: Tolak Dijemput, Warga Positif COVID-19 Mengamuk dan Memeluk Tetangga Agar Tertular)
"Kita tidak boleh membatasi orang yang hendak ke pasar membeli kebutuhan pokok dan lain sebagainya, di Kabupaten Bogor juga sudah ada yang dikecualikan. Meski ada yang dikecualikan tetap beroperasi, kalau memang mampu menjaga karyawannya untuk melakukan social distancing, dan menjalankan protokol kesehatan silahkan saja," ungkapnya.
Lihat Juga :