Polisi dan Gugas Covid-19 Simalungun Bawa Paksa IRT Positif Corona
Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:15 WIB
PARAPAT - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid 19 Kabupaten Simalungun dibantu aparat kepolisian membawa paksa seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Parapat, kecamatan Girsang Sipanganbolon yang dinyatakan positif Corona hasil pemeriksaan swab untuk menjalani perawatan di RS Darurat Covid 19 di Batu 20, Kecamatan Panei, Jumat (15/5/2020).
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, evakuasi paksa dilakukan TGTPP Covid 19 karena pasien bersangkutan tidak bersedia dibawa secata persuasif untuk diisolasi dan dirawat di RS Darurat Covid-19 di Batu 20. (Baca juga : Hasil Swab, 2 Warga Kecamatan Tanah Jawa dan Girsip Positif Covid 19 )
"Pasien yang sudah dinyatakan positif Covid 19 hasil pemeriksaan swab menolak dibawa untuk menjalani isolasi dan perawatan di RS Darurat Covid 19 di desa Batu 20, sehingga TGTPP meminta pendampingin polisi setelah upaya persuasif untuk evakuasi sejak Kamis (14/5/2020) kemarin ditolak pasien dan keluarga dengan alasan belum menerima surat hasil pemeriksaan," ujar Heri kepada Sindonews.com.
Pasien perempuan berusia 36 tahun akhirnya dievakuasi ke RS Darurat Covid 19 di Batu 20 untuk menjalani isolasi dan perawatan medis. (Baca juga : Tim GTPP Covid 19 Simalungun Minta Pasien Covid-19 Dikawal Polisi )
Humas TGTPP Kabupaten Simalungun Akmal H Siregar menambahkan tim dan Dinas Kesehatan sebelumnya sudah melakulan upaya persuasif untuk pasien yang sudah dinyatakan positif Covid 19 hasil swab, namun menolak, sehingga polisi diminta mendampingi untuk proses evakuasi.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, evakuasi paksa dilakukan TGTPP Covid 19 karena pasien bersangkutan tidak bersedia dibawa secata persuasif untuk diisolasi dan dirawat di RS Darurat Covid-19 di Batu 20. (Baca juga : Hasil Swab, 2 Warga Kecamatan Tanah Jawa dan Girsip Positif Covid 19 )
"Pasien yang sudah dinyatakan positif Covid 19 hasil pemeriksaan swab menolak dibawa untuk menjalani isolasi dan perawatan di RS Darurat Covid 19 di desa Batu 20, sehingga TGTPP meminta pendampingin polisi setelah upaya persuasif untuk evakuasi sejak Kamis (14/5/2020) kemarin ditolak pasien dan keluarga dengan alasan belum menerima surat hasil pemeriksaan," ujar Heri kepada Sindonews.com.
Pasien perempuan berusia 36 tahun akhirnya dievakuasi ke RS Darurat Covid 19 di Batu 20 untuk menjalani isolasi dan perawatan medis. (Baca juga : Tim GTPP Covid 19 Simalungun Minta Pasien Covid-19 Dikawal Polisi )
Humas TGTPP Kabupaten Simalungun Akmal H Siregar menambahkan tim dan Dinas Kesehatan sebelumnya sudah melakulan upaya persuasif untuk pasien yang sudah dinyatakan positif Covid 19 hasil swab, namun menolak, sehingga polisi diminta mendampingi untuk proses evakuasi.
(nfl)
tulis komentar anda