LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:18 WIB
Penyerahan kompensasi kepada korban terorisme asal Sulsel, Jumat (22/1/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan ganti rugi dari negara atau kompensasi kepada 10 korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan kompensasi senilai total Rp2 miliar dilangsungkan di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (22/1/2021).

Kompensasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution dan Livia Iskandar disaksikan Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah, Kapolda dan Kajati Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya. Kegiatan ini dihelat sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan .



Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution menyatakan, 10 orang korban dan ahli waris menerima kompensasi dengan skema yang ditetapkan Kementerian Keuangan . Korban meninggal dunia dapat Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, luka ringan Rp75 juta dari total Rp2 miliar yang disiapkan.

Untuk korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya.



Adapun peristiwa terorisme yang korban alami yakni bom McDonalds Makassar (2002), bom kafe Bukti Sampodo Palopo (2004), bom Polsek Bontoala (2018) dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian. Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.

Penyerahan kompensasi, kata Nasution merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut dia, regulasi menunjukan keberpihakan negara terhadap korban terorisme, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.



"Sebab negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU ini juga menjadi terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More