Zona Merah COVID-19, Warga Lampung Utara Tak Diizinkan Gelar Hajatan

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:30 WIB
Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan. Di poin berikutnya, menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu, yang menjadi tempat transit pelaku perjalanan .

Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya

Dan yang terakhir, Satgas COVID-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kabupaten Lampura. "Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," ujar Plt Kadis Kesehatan Lampura, Maya N Manan.

Baca juga: Mojokerto Gempar, Ledakan Dahsyat Mirip Bom Terjadi di Tumpukan Sampah

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Lampura, mencapai sebanyak 778 kasus, dengan 15 kasus kematian. Masyarakat diimbau untuk waspada, dan menerapkan protokol kesehatan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!