2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sintala Tangerang

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:25 WIB
"Sebanyak 25 saksi sudah kita periksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya lagi," sambungnya. (Baca juga; Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP )

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberastasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk pidananya, pasal 2 minimal 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga; Selama PPKM, Satpol PP Depok Catat Ada 2.537 Pelanggaran Protokol Kesehatan )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!