2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Cleaning Service RS Sintala Tangerang

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:25 WIB
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala berinisial NA dan pengusaha jasa kontraktor berinisial YY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa cleaning service RS Sintala, Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, penetapan kedua orang tersangka berinisial NA dan YY tersebut, merupakan hasil penyidikan dari Tim Kejari Kota Tangerang, Banten.



"Dari bukti awal yang kami dapat, lalu kami tingkatkan ke penyidikan. Di sini, teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan, serta penyidikan," katanya, di kantor Kejari Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan yang terus berjalan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang, melalui APBN Kemenkes RI tahun 2018, senilai Rp3,8 miliar lebih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!