Ancam Sebarkan Video Telanjang Sesama Jenis, Pria Ini Minta Ratusan Juta

Kamis, 21 Januari 2021 - 16:27 WIB
Pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Korban yang bingung dan merasa ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kasubdit Jatanras Polda Sumatra Selatan, Kompol Suryadi menjelaskan, dari laporan serta keterangan korban selanjutnya pelaku pemerasan telah ditangkap.

“Pelaku terancam pasal 368 kuhp dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, buku tabungan, kartu ATM serta handphone milik pelaku. Dari handphone pelaku, polisi banyak menemukan percakapan pelaku dengan korban lainnya di media sosial dengan modus pelaku menyamar sebagai tante girang.

Polisi masih memintai keterangan terhadap pelaku. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban pemerasan lainnya yang dilakukan pelaku.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!