Sembilan Hari PPKM, Polda Jatim Jaring 1.216.236 Pelanggar Prokes
Kamis, 21 Januari 2021 - 16:57 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) sejak Senin (11/1/2021) hingga Selasa (19/1/2021) berhasil mencatat 1.216.236 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang terjaring razia dalam operasi yustisi.
"Semua yang terjaring operasi dilakukan penindakan. Baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM Surabaya, Dua Titik Kerumunan Kembali Ditutup
Dari 1.216.236 pelanggaran, yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang. Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. “Selain itu juga ada KTP (kartu tanda penduduk) dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah,” imbuh Gatot.
Gatot mengungkapkan, operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan. Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat - tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. “Kami pada masyarakat agar tetap penerapan protokol kesehatan,” pungkas Gatot.
Baca juga: Diduga Terganggu Suara Musik Terlalu Keras, Pria di Probolinggo Bacok Tetangga
Diketahui, Pemprov Jatim menerapkan PPKM di 15 kabupaten dan kota. Diantaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri. Kebijakan PPKM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM.
"Semua yang terjaring operasi dilakukan penindakan. Baik dengan teguran lisan, tertulis, maupun denda administrasi dari seluruh wilayah Jatim yang menerapkan PPKM," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Perpanjangan PPKM Surabaya, Dua Titik Kerumunan Kembali Ditutup
Dari 1.216.236 pelanggaran, yang mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 772.844 orang. Pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 185.642 orang. Sedangkan untuk denda administrasi sebanyak 4.675 orang. Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp299.683.000. “Selain itu juga ada KTP (kartu tanda penduduk) dan paspor yang disita sebanyak 36.140 buah,” imbuh Gatot.
Gatot mengungkapkan, operasi yustisi yang sudah dilakukan oleh Polda Jatim bersama Polres jajaran dan Satpol PP tercatat sebanyak 838.253 kegiatan. Razia menyasar tempat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, tempat hiburan, rumah makan, dan tempat - tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. “Kami pada masyarakat agar tetap penerapan protokol kesehatan,” pungkas Gatot.
Baca juga: Diduga Terganggu Suara Musik Terlalu Keras, Pria di Probolinggo Bacok Tetangga
Diketahui, Pemprov Jatim menerapkan PPKM di 15 kabupaten dan kota. Diantaranya, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Kediri. Kebijakan PPKM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tentang perubahan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM.
(msd)
tulis komentar anda