Gara-gara Sakit Hati, Pria di Gorontalo Bunuh Mantan Istri dan Aniaya Suami Baru
Kamis, 21 Januari 2021 - 14:05 WIB
Selain menganiaya mantan istrinya, pelaku juga menganiaya suami korban yang baru, hingga mengalami luka dibagian perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. namun Suami korban terselamatkan karena berhasil melarikan diri.
Baca juga: Korban Gempa Majene di Ulumanda Adang Kendaraan dan Berebut Bantuan
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," tutur Laode
Baca juga: Korban Gempa Majene di Ulumanda Adang Kendaraan dan Berebut Bantuan
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat dari perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara," tutur Laode
(msd)
Lihat Juga :