THR untuk ASN Pemkot Makassar Mulai Dicairkan Hari ini

Jum'at, 15 Mei 2020 - 19:29 WIB
Pemkot Makassar mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN Pemkot. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat eselon III ke bawah di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar patut berbahagia. Perwali tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diteken Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf.

Perwali ini menindaklanjuti penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR kepada PNS , Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba menyampaikan, dengan diterbitkannya regulasi tersebut maka setiap SKPD diminta untuk mengusulkan permintaan pencairan THR per hari ini.

"Kami sudah sampaikan ke setiap SKPD untuk membuat dokumen terkait daftar masing-masing penerima THR. Jadi per hari ini sudah bisa dicairkan," kata Andi Rahmat, Jumat (15/5/2020).

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content