Bendahara Pemkot Bima Memiliki Utang Ratusan Juta Sejak 2016, DPRD Gelar RDP Tertutup
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:07 WIB
Namun disesalkannya, RDP yang seharusnya terbuka untuk umum, justeru berlangsung tertutup hingga pihaknya tak dapat mendengar hasil keterangan LD.
Adanya rapat tertutup, pihak yang merasa dirugikan mencurigai adanya nuansa politis dalam urusan kasus utang piutang yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima melalui bendahara bagian umum tersebut.
"Kedatangan kami disini sebenarnya ingin mengetahui pasti aliran dana yang dipinjamkan pada klien saya. Tak usah ditutup tutupi, mari kita buka semua secara terang terangan. Karena, saat itu diberikannya pinjaman mengingat LD memiliki fungsi penting serta mengingat besarnya anggaran keuangan pada bagian umum," terang Dedy.
Sementara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD berikut seluruh fraksi DPRD setempat, 2 orang mantan Kabag Umum Pemkot Bima, dan sejumlah saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan menjelaskan, bahwa hasil pengakuan LD melalui RDP telah ditampungi semua.
Menurut keterangannya, LD terpaksa mengutang demi kebutuhan kedinasan serta beberapa kepentingan lainnya. Hal itu terjadi sejak tahun 2016 yakni pada masa Wali Kota Bima, Qurais Abidin.
Seiring tahun berganti tahun, uang dari hasil utang piutang, bertambah banyak kesejumlah terduga rentenir, mengingat uang yang dipinjam LD memiliki bunga 10 persen hingga 20 persen dari pinjaman pokok.
"Saat ini kami masih melakukan kajian dengan hasil RDP Pertama yang melibatkan para pemilik uang, dan RDP kedua yang tentunya rapat gabungan dengan komisi serta melibatkan beberapa saksi termasuk LD dan dua orang mantan Kabag Umum," terangnya.
Adanya rapat tertutup, pihak yang merasa dirugikan mencurigai adanya nuansa politis dalam urusan kasus utang piutang yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima melalui bendahara bagian umum tersebut.
"Kedatangan kami disini sebenarnya ingin mengetahui pasti aliran dana yang dipinjamkan pada klien saya. Tak usah ditutup tutupi, mari kita buka semua secara terang terangan. Karena, saat itu diberikannya pinjaman mengingat LD memiliki fungsi penting serta mengingat besarnya anggaran keuangan pada bagian umum," terang Dedy.
Sementara usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD berikut seluruh fraksi DPRD setempat, 2 orang mantan Kabag Umum Pemkot Bima, dan sejumlah saksi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Alvian Indrawirawan menjelaskan, bahwa hasil pengakuan LD melalui RDP telah ditampungi semua.
Menurut keterangannya, LD terpaksa mengutang demi kebutuhan kedinasan serta beberapa kepentingan lainnya. Hal itu terjadi sejak tahun 2016 yakni pada masa Wali Kota Bima, Qurais Abidin.
Seiring tahun berganti tahun, uang dari hasil utang piutang, bertambah banyak kesejumlah terduga rentenir, mengingat uang yang dipinjam LD memiliki bunga 10 persen hingga 20 persen dari pinjaman pokok.
"Saat ini kami masih melakukan kajian dengan hasil RDP Pertama yang melibatkan para pemilik uang, dan RDP kedua yang tentunya rapat gabungan dengan komisi serta melibatkan beberapa saksi termasuk LD dan dua orang mantan Kabag Umum," terangnya.
Lihat Juga :