Tak Terima Ditagih, Tukang Bangunan di Palembang Tikam Pemilik Rumah hingga Tewas
Rabu, 20 Januari 2021 - 20:24 WIB
Pemilik rumah yang dikerjakan tukang bangunan tewas di dekat rumahnya setelah ditusuk menggunakan pisau oleh si tukang. Foto: SINDOtv/ Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Ibrahim (65), pria paruh baya di Palembang , meregang nyawa setelah pisau milik tukang bangunan yang mengerjakan rumahnya menghujan di sekujur tubuhnya, Rabu (20/1/2021) pagi.
Korban tewas dengan luka di perut, kaki, tangan, dan paha di sekitar rumahnya. Pelaku diduga marah karena pemilik rumah menagih pekerjaan rumah yang belum kelar, sementara upahnya sudah dibayarkan lunas.
Baca juga: Permasalahan Durasi Jadi Pemicu Wanita Penghibur Dibunuh Pelanggan di Palembang
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dekat rumah korban Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Seberang Ulu II, Palembang, sekitar pukul 09.00 WIB. “Pelaku ini merupakan tukang bangunan yang merenovasi rumah korban," katanya.
Menurut keterangan saksi, berawal dari korban yang mendatangi rumah pelaku dengan tujuan mempertanyakan pekerjaan rehab yang belum selesai. Sementara upah pekerjaan sudah dibayarkan. “Korban sudah membayar upah kepada pelaku untuk pekerjaannya itu. Tapi baru beberapa hari kerja pelaku tak lagi memenuhi kewajibannya," ungkap dia.
Korban tewas dengan luka di perut, kaki, tangan, dan paha di sekitar rumahnya. Pelaku diduga marah karena pemilik rumah menagih pekerjaan rumah yang belum kelar, sementara upahnya sudah dibayarkan lunas.
Baca juga: Permasalahan Durasi Jadi Pemicu Wanita Penghibur Dibunuh Pelanggan di Palembang
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dekat rumah korban Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Seberang Ulu II, Palembang, sekitar pukul 09.00 WIB. “Pelaku ini merupakan tukang bangunan yang merenovasi rumah korban," katanya.
Menurut keterangan saksi, berawal dari korban yang mendatangi rumah pelaku dengan tujuan mempertanyakan pekerjaan rehab yang belum selesai. Sementara upah pekerjaan sudah dibayarkan. “Korban sudah membayar upah kepada pelaku untuk pekerjaannya itu. Tapi baru beberapa hari kerja pelaku tak lagi memenuhi kewajibannya," ungkap dia.
Lihat Juga :