Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:45 WIB
Proses pengadilannya juga seperti pengadilan pada umumnya. Bedanya hanya tersangka sudah di dalam Lapas. "Untuk dua penyebar hoaks lainnya, saat ini masih dalam pendalaman. Kedua pelaku lain itu saat ini diketahui di luar Jatim," tandas Gatot.

Baca juga: Fotografer di Batam Gasak Gadis-gadis Belia, Bermodal Kamera Tiduri 10 Anak, 2 Hamil

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Pasal itu berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar".

Baca juga: Enam Remaja di Surabaya Digelandang ke Kantor Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Imam Hariyadi menegaskan, informasi yang beredar terkait wafatnya Kasdim Gresik adalah hoaks . Pihaknya menegaskan bahwa anggotanya itu masih dalam keadaan sehat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!