Penusuk Anggota Ormas XTC di Cimanggung Ditangkap di Purwakarta
Rabu, 20 Januari 2021 - 16:07 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, korban Karta Wiguna dipukul kepalanya menggunakan air softgun oleh tersangka AR. Sedangkan tersangka DS dan N memukul korban menggunakan tangan. Sementara itu, ujar AKBP Eko, yang paling fatal dilakukan tersangka W yang menusuk dada kiri korban Karta Gunawan menggunakan pisau. "Saat dibawa ke rumah sakit, pisau masih menancap di dada kiri korban," ujar AKBP Eko.
Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, empat tersangka, AR, DS, N, dan W, dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang. Baca juga: Update Longsor Cimanggung Sumedang, 27 Warga Dilaporkan Belum Diketahui Nasibnya
Untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua dua kelompok tersebut, kata AKBP Eko, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu," kata AKBP Eko.
Kapolres Sumedang mengimbau anggota kelompok bermotor menjadi elemen masyarakat, melakukan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat yang positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko.
Selain menetapkan empat tersangka, tutur Kapolres Sumedang, penyidik mengamankan barang bukti air softgun, celana, pisau, dan satu unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, empat tersangka, AR, DS, N, dan W, dijerat Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolres Sumedang. Baca juga: Update Longsor Cimanggung Sumedang, 27 Warga Dilaporkan Belum Diketahui Nasibnya
Untuk mengantisipasi bentrok susulan antardua dua kelompok tersebut, kata AKBP Eko, polisi, TNI, dan Satpol PP Sumedang melakukan patroli skala besar. "Kami telah melakukan upaya hukum dengan menetapkan empat tersangka dalam kasus itu," kata AKBP Eko.
Kapolres Sumedang mengimbau anggota kelompok bermotor menjadi elemen masyarakat, melakukan kegiatan positif dan bermanfaat. Jangan bertindak anarkistis. Polisi akan melakukan tindak tegas kepada siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kepada geng motor, jadilah elemen masyarakat yang positif, bermanfaat bagi kehidupan. Tidak perlu menunjukkan identitas anda sebagai geng motor. Kami tidak akan pandang bulu dan kami akan tindak tegas kelompok yang mengacaukan kamtibmas," tutur AKBP Eko.
(don)
Lihat Juga :