Jual Berlian Sintetis, Imigrasi Ciduk Dua WNA India di Jakarta Timur

Rabu, 20 Januari 2021 - 03:05 WIB
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M Tito Andrianto, menjelaskan, kedua tersangka kedapatan melanggar izin tinggal, dimana izin tinggalnya dipergunakan untuk kegiatan bisnis jual-beli berlian yang diduga sintetis.

Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali

Imigrasi juga sejatinya telah melakukan pendeteksian pada dua WNA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.

"Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal dan mereka terbukti melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!