Jual Berlian Sintetis, Imigrasi Ciduk Dua WNA India di Jakarta Timur

Rabu, 20 Januari 2021 - 03:05 WIB
loading...
Jual Berlian Sintetis,...
migrasi Jakarta bersama Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI mengamankan dua India di kawasan Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Petugas Imigrasi Jakarta bersama Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India , MZS (26) dan SNA (26), di kawasan Jakarta Timur. Mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sebelumnya pada dua WNA tersebut. Dari penyelidikan didapat bukti kalau izin tinggalnya itu disalahgunakan, dimana tempat tinggalnya dipakai untuk berjualan berlian sintetis.

Baca juga: Imigrasi Jaksel Deportasi 94 WNA Dideportasi Selama 2020

"Mereka melakukan pelanggaran Keimigrasian, yang mana dia melakukan kegiatan perdagangan dengan cara menitipkan barang dagangannnya ke satu toko di kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan, M Tito Andrianto, menjelaskan, kedua tersangka kedapatan melanggar izin tinggal, dimana izin tinggalnya dipergunakan untuk kegiatan bisnis jual-beli berlian yang diduga sintetis.

Baca juga: Ini Daftar 'Dosa' yang Membuat Kristen Gray Dideportasi dari Bali

Imigrasi juga sejatinya telah melakukan pendeteksian pada dua WNA itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi dan membatalkan izin tingal terbatas kedua tersangka.

"Keimigrasian hanya melakukan penindakan penyalahgunaan izin tinggal dan mereka terbukti melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 122 Huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved