Bupati Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir
Selasa, 19 Januari 2021 - 23:46 WIB
Warga terpaksa menerobos banjir yang mulai menggenangi pemukiman penduduk di Kabupaten Cirebon, Selasa (19/1/2021). Foto: Okezone/Fathnur Rohman
CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menetapkan status tanggap darurat untuk peristiwa banjir yang melanda tujuh kecamatan, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor: 360/96/BPBD.
Dalam surat itu, Imron menetapkan status keadaan darurat di Kabupaten Cirebon selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 Januari 2021.
Baca juga: Banjir Rendam 7 Kecamatan, Warga Gunakan Pompa Surutkan Air
Dia juga menyebutkan, ada tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon yang terdampak banjir. Tujuh kecamatan ini di antaranya, Kecamatan Plered, Kecamatan Klangenan, Kecamatan Tengah Tani, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Susukan, Kecamatan Panguragan, dan Kecamatan Gunungjati.
Dalam surat itu, Imron menetapkan status keadaan darurat di Kabupaten Cirebon selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 Januari 2021.
Baca juga: Banjir Rendam 7 Kecamatan, Warga Gunakan Pompa Surutkan Air
Dia juga menyebutkan, ada tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon yang terdampak banjir. Tujuh kecamatan ini di antaranya, Kecamatan Plered, Kecamatan Klangenan, Kecamatan Tengah Tani, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Susukan, Kecamatan Panguragan, dan Kecamatan Gunungjati.
Lihat Juga :