Bupati Cirebon Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Selasa, 19 Januari 2021 - 23:46 WIB
Warga terpaksa menerobos banjir yang mulai menggenangi pemukiman penduduk di Kabupaten Cirebon, Selasa (19/1/2021). Foto: Okezone/Fathnur Rohman
CIREBON - Bupati Cirebon, Imron Rosyadi menetapkan status tanggap darurat untuk peristiwa banjir yang melanda tujuh kecamatan, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Keputusan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Nomor: 360/96/BPBD.

Dalam surat itu, Imron menetapkan status keadaan darurat di Kabupaten Cirebon selama 14 hari, terhitung mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 Januari 2021.



Baca juga: Banjir Rendam 7 Kecamatan, Warga Gunakan Pompa Surutkan Air

Dia juga menyebutkan, ada tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon yang terdampak banjir. Tujuh kecamatan ini di antaranya, Kecamatan Plered, Kecamatan Klangenan, Kecamatan Tengah Tani, Kecamatan Suranenggala, Kecamatan Susukan, Kecamatan Panguragan, dan Kecamatan Gunungjati.



“Telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Cirebon pada hari Minggu 17 Januari 2021 dengan cakupan lokasi terlampir. Untuk melaksanakan pasal 21 ayat 1 huruf b, pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 21/2008 tentang penyelanggaran penaggulangan bencana, Bupati Cirebon menetapkan status tanggap darurat bencana,” kata Imron dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (19/1/2021) sore.



Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPBD Kabupaten Cirebon, sedikitnya ada 6.752 unit rumah di tujuh kecamatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang terendam banjir. Sedangkan, untuk jumlah warga yang terdampak banjir mencapai 28.683 jiwa dan diungsikan sekitar 114 jiwa.

Sebelumnya, pada Selasa (19/1/2021) pagi, banjir masih merendam sejumlah titik di Kabupaten Cirebon. Seperti di Desa Suranenggala Kulon.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More