Kenal di Tik Tok dan Facebook, Karyawan Pabrik di Mojokerto Perkosa Gadis SD

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:47 WIB
"Korban sempat pamit ke orang tuangan untuk keluar rumah untuk membeli makanan, namun sampai pukul 21.00 WIB belum pulang. Akhirnya orang tua korban keliling mencari korban, dan baru diketahui apabila korban keluar dengan tersangka," tuturnya.

Iwan mengatakan, tersangka ditangkap setelah kedua orang tuanya mencari ke mana-mana karena sudah dua hari korban tidak juga pulang . Setelah mengetahui keberadaan tersangka lewat teman korban, kedua orang tua korban melapor ke Polres Mojokerto Kota.

Baca juga: Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan

Dari tangan tersangka ,polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu kaos panjang warna merah, dua celana panjang warna biru, miniset warna hijau, miniset warna putih bergaris pink, gawai berwarna putih beserta kartu dan sepeda motor.

Tersangka yang kini ditahan di Polres Mojokerto Kota, dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!