Ombudsman Minta Dinas Kesehatan Kendalikan Tarif Rapid-Swab Test
Selasa, 19 Januari 2021 - 06:23 WIB
SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring perbaikan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sebab, sepanjang 2020 hingga saat ini, kesehatan menjadi permasalahan yang banyak dilaporkan masyarakat.
Ombudsman juga menyoroti penanganan pandemi COVID-19 berupa pendataan, monitoring pasien, ketersedian laboratorium, hingga ketidakpastian memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Selain itu, ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Antibody/Antigen dan PCR.
Padahal Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 sudah mengatur Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Yakni, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Untuk itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida, meminta keterangan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo dan jajaran terkait tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tidak dapat dilakukan secara terpisah. Perlu kerja sama dari semua pihak. Termasuk Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang merupakan lembaga pengawas pelayanan publik,” kata Farida, Senin (18/1/2021). Baca juga: 25 Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Positif COVID-19, Ini Kata Ridwan Kamil
“Sebagai contoh, terkait penyelenggaraan pelayanan vaksinasi . Peran strategis, tidak hanya melekat pada Dinas Kesehatan maupun Balai Besar POM. Namun, juga dibutuhkan peran dari kepala daerah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan vaksinasi maupun pelayanan kesehatan lainnya telah berjalan dengan baik,” lugasnya.
Pihaknya juga meminta semua pihak terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk dalam vaksinasi terhadap tenaga kesehatan. Meski masih terdapat tenaga medis yang belum mendapat vaksinasi, baik dikarenakan pertimbangan medis maupun faktor lain seperti jadwal praktik, namun Farida tetap percaya bahwa komitmen yang baik dapat dijalankan tenaga medis.
Ombudsman juga menyoroti penanganan pandemi COVID-19 berupa pendataan, monitoring pasien, ketersedian laboratorium, hingga ketidakpastian memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Selain itu, ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Antibody/Antigen dan PCR.
Baca Juga
Padahal Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 sudah mengatur Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Yakni, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Untuk itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida, meminta keterangan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo dan jajaran terkait tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, tidak dapat dilakukan secara terpisah. Perlu kerja sama dari semua pihak. Termasuk Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah yang merupakan lembaga pengawas pelayanan publik,” kata Farida, Senin (18/1/2021). Baca juga: 25 Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Positif COVID-19, Ini Kata Ridwan Kamil
“Sebagai contoh, terkait penyelenggaraan pelayanan vaksinasi . Peran strategis, tidak hanya melekat pada Dinas Kesehatan maupun Balai Besar POM. Namun, juga dibutuhkan peran dari kepala daerah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan vaksinasi maupun pelayanan kesehatan lainnya telah berjalan dengan baik,” lugasnya.
Pihaknya juga meminta semua pihak terlibat aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk dalam vaksinasi terhadap tenaga kesehatan. Meski masih terdapat tenaga medis yang belum mendapat vaksinasi, baik dikarenakan pertimbangan medis maupun faktor lain seperti jadwal praktik, namun Farida tetap percaya bahwa komitmen yang baik dapat dijalankan tenaga medis.
(don)
tulis komentar anda