Ombudsman Minta Dinas Kesehatan Kendalikan Tarif Rapid-Swab Test

Selasa, 19 Januari 2021 - 06:23 WIB
Foto dok SINDOnews
SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring perbaikan tata kelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Sebab, sepanjang 2020 hingga saat ini, kesehatan menjadi permasalahan yang banyak dilaporkan masyarakat.

Ombudsman juga menyoroti penanganan pandemi COVID-19 berupa pendataan, monitoring pasien, ketersedian laboratorium, hingga ketidakpastian memperoleh hasil Polymerase Chain Reaction (PCR). Selain itu, ketidakpatuhan penyelenggara pelayanan dalam menerapkan tarif batas maksimum terhadap pelayanan Rapid Test Antibody/Antigen dan PCR. Baca juga:



Sadis, Anggota Ombudsman Usul Penumpang Anti Masker Dilarang Naik Pesawat Selamanya

Padahal Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/4611/2020 tanggal 18 Desember 2020 sudah mengatur Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab. Yakni, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!