Hampir 2 Minggu di Polda, 18 Orang Terduga Teroris Masih Jadi Terperiksa

Senin, 18 Januari 2021 - 16:24 WIB
Aparat kepolisian dan mobil taktis di di Villa Mutiara Cluster Biru Jalan Boulevard, Kota Makassar saat penyergapan terduga teroris jaringan JAD, Rabu (6/01/2021). Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Polisi belum memberikan kepastian status hukum terhadap 18 orang terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) , sekalipun mereka sudah hampir dua minggu diperiksa di Mapolda Sulsel sejak ditangkap secara terpisah pada Rabu 6 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes E Zulpan menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing dalam kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS ini. Mereka kata Zulpan, masih berstatus terperiksa, belum tersangka.



"Iya betul (belum tersangka) jadi semuanya masih diperiksa. Memang pemeriksaan itukan diberi waktu tujuh hari, terus sekarang ditambah tujuh hari lagi. Nanti kita liat seperti apa keputusannya," kata Zulpan kepada SINDOnews, Senin (18/1/2021).

Pemeriksaan periodik selama tujuh hari dijelaskan Zulpan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme . Kewenangan penyidikan di Detasmen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri.



Perwira menengah Polri tiga bunga ini mengaku belum bisa memastikan keputusan gelar perkara akan dilakukan ke Mabes Polri atau di Polda Sulsel . "Nanti di liat seperti apa kelanjutannya. Fokusnya masih pemeriksaan cari struktur pemimpin organisasi ini," ujar Zulpan.

18 anggota JAD yang masih diperiksa penyidik Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yaitu, pria berinisial ZU, MS, NA, MA, AA, IC, AN, HE, MFO, UB, HA, AA, RAB, AL dan IW. Kemudian tiga orang wanita berinisial RZ, APM dan AU. Sejumlah alat bukti juga telah diamankan.



"Kita sesuaikan keterangan mereka dengan bukti yang ada. Jika memang tidak terbukti ya kita lepas. Kalau sudah ada tersangka baru kita informasikan, karena data tambahan dari densus belum saya peroleh," imbuh mantan Analisis Kebijakan Madya Bidang Kamsel Korlantas Polri ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More