Tak Pakai Masker, 10 Warga Jakarta Utara Dikenakan Sanksi Nyapu Jalanan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:02 WIB
“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menambahkan, sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.

“Sebenarnya kita hanya lakukan pengawasan. Penggunaan masker misalnya, kita tidak berharap warga dikenakan sanksi. Tapi apa boleh buat untuk mengingatkan," kata Ali. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)

Dalam situasi saat ini, kata Ali, masyarakat yang tidak memiliki masker tidak perlu khawatir. Sebab untuk saat ini jajaran Pemerintah Jakarta Utara di 31 kelurahan telah menyediakan masker kain gratis.

"Jadi kalau butuh masker karena masker yang dimiliki sedang dicuci atau rusak bisa minta ke kantor kelurahan. Tidak ada alasan tidak gunakan masker, yang penting ada niat mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!