Tak Pakai Masker, 10 Warga Jakarta Utara Dikenakan Sanksi Nyapu Jalanan

Jum'at, 15 Mei 2020 - 17:02 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, 10...
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bagi yang kedapatan tidak mengenakan masker saat keluar rumah, salah satu sanksinya membersihkan fasilitas umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan pemberlakuan PSBB dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Sudah ada pelanggar yang kita tindak dengan memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Mereka juga ada yang mengenakan rompi,” kata Yusuf Jumat (15/5/2020). (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)

Tak hanya memberikan sanksi membersihkan fasilitas umum, pelanggar aturan PSBB juga dikenakan sanksi teguran tertulis. Termasuk sanksi penyegelan berhenti operasi sementara pada toko di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi.
“Pemilik toko di dalam 11 sektor itu juga ada yang kami kenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menambahkan, sanksi hanya bersifat peringatan agar selalu menaati aturan PSBB.

“Sebenarnya kita hanya lakukan pengawasan. Penggunaan masker misalnya, kita tidak berharap warga dikenakan sanksi. Tapi apa boleh buat untuk mengingatkan," kata Ali. (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)

Dalam situasi saat ini, kata Ali, masyarakat yang tidak memiliki masker tidak perlu khawatir. Sebab untuk saat ini jajaran Pemerintah Jakarta Utara di 31 kelurahan telah menyediakan masker kain gratis.

"Jadi kalau butuh masker karena masker yang dimiliki sedang dicuci atau rusak bisa minta ke kantor kelurahan. Tidak ada alasan tidak gunakan masker, yang penting ada niat mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rp1 Miliar Lebih Denda...
Rp1 Miliar Lebih Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta
Denda Pelanggaran PSBB...
Denda Pelanggaran PSBB di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar Lebih
Soal Kerumunan di Pantai...
Soal Kerumunan di Pantai Indah Kapuk, Wagub: Masih Diproses, Nanti Kita Lihat Hasilnya
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved