Keterlaluan, Marbot Ini Gunakan Infak Masjid dan Buat Laporan Palsu

Jum'at, 15 Mei 2020 - 15:55 WIB
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan, YS melakukan tindakan itu tidak hanya satu kali, namun sudah tiga kali dengan modus yang sama. Hanya saja untuk laporan pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti karena minimnya barang bukti dan baru laporan ketiga ditindaklanjuti dan ternyata itu merupakan laporan palsu.

“YS dijerat pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu telah terjadi tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahu empat bulan hukuman penjara,” terangnya.(Baca juga : Tak Kapok Mencuri, Dua Pemuda Ini 'Dikarantina' di Polsek )

YS dihadapan petugas mengaku melakukan tindakan itu karena tidak bisa mengembalikan uang infaq yang sudah dipakai. Sehingga muncul inisiatif membuat lapora palsu untuk untuk menghindari mengembalikan uang infak itu.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!