Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman
Minggu, 17 Januari 2021 - 21:29 WIB
4. Perancah yang sudah dinyatakan aman terpasang scafftag hijau.
5. Sudah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan pemeriksaan khusus.
6. Perancah harus dipasang jaring pengaman (safety net), apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus dipasang perisai pengaman (protective shield) untuk melindungi kejatuhan material.
7. Perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata. Permukaan perancah harus mampu menahan berat perancah dan berbagai beban yang akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa memberikan pendukung tambahan bila diperlukan.
8.Jangan menggunakan kotak, drum, batu bata atau balok beton sebagai pendukung tambahan perancah.
9. Kondisi tanah atau dudukan rata dan pendukung tambahan mampu mendukung beban 4 (empat) kali lipat.
10. Perancah harus stabil dan mampu menahan beban yang akan diletakkan di atasnya.
11. Lantai kerja, tangga naik, lantai dasar, dan rangka perancah harus dalam keadaan bersih dari minyak, gemuk, lumpur dan bahan lain yang bisa membahayakan pekerja.
12. Pekerja, operator perancah, scaffolder harus menggunakan APD yang disyaratkan, termasuk perlengkapan pelindung jatuh.
13. Lebar perancah dan lantai kerja harus cukup untuk bekerja dan meletakkan bahan-bahan.
14. Pastikan perancah sudah terpasang toe board, cross bracing pada semua tingkat perancah dan pastikan semua komponen aman.
15. Bila bekerja dekat aliran listrik, jarak aman perancah adalah 4,5 meter (horizontal) dan 6 meter (vertikal).
5. Sudah dilakukan pemeriksaan awal, berkala dan pemeriksaan khusus.
6. Perancah harus dipasang jaring pengaman (safety net), apabila tingginya lebih dari 5 meter dan harus dipasang perisai pengaman (protective shield) untuk melindungi kejatuhan material.
7. Perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata. Permukaan perancah harus mampu menahan berat perancah dan berbagai beban yang akan diletakkan di atasnya. Pekerja bisa memberikan pendukung tambahan bila diperlukan.
8.Jangan menggunakan kotak, drum, batu bata atau balok beton sebagai pendukung tambahan perancah.
9. Kondisi tanah atau dudukan rata dan pendukung tambahan mampu mendukung beban 4 (empat) kali lipat.
10. Perancah harus stabil dan mampu menahan beban yang akan diletakkan di atasnya.
11. Lantai kerja, tangga naik, lantai dasar, dan rangka perancah harus dalam keadaan bersih dari minyak, gemuk, lumpur dan bahan lain yang bisa membahayakan pekerja.
12. Pekerja, operator perancah, scaffolder harus menggunakan APD yang disyaratkan, termasuk perlengkapan pelindung jatuh.
13. Lebar perancah dan lantai kerja harus cukup untuk bekerja dan meletakkan bahan-bahan.
14. Pastikan perancah sudah terpasang toe board, cross bracing pada semua tingkat perancah dan pastikan semua komponen aman.
15. Bila bekerja dekat aliran listrik, jarak aman perancah adalah 4,5 meter (horizontal) dan 6 meter (vertikal).
(jon)
Lihat Juga :