Gokil, Pekerja Gedung Pencakar Langit Pasang Perancah Tanpa Sabuk dan Jaring Pengaman

Minggu, 17 Januari 2021 - 21:29 WIB
- Runtuhnya seluruh atau sebagian unit perancah akibat kegagalan komponen atau beban berlebih yang mengakibatkan pekerja terjatuh atau terperosok.

- Jatuh dari ketinggian akibat lemahnya papan lantai kerja.

- Tertimpa benda-benda jatuh dari perancah dan melukai pekerja yang berada di bawah.

- Terpeleset dan terjatuh akibat lantai kerja yang kotor dan licin.

- Tersengat aliran listrik (electrocution).



Karena itu, perancah harus dipasang oleh pekerja yang ahli di bawah pengawasan orang yang kompeten dan perancah telah diperiksa dengan benar sebelum digunakan. Perancah yang sesuai dan aman harus disediakan untuk semua pekerjaan berisiko tinggi saat bekerja di ketinggian.

Perancah harus terbuat dari material khusus yang diizinkan. Pencegahan bahaya jatuh harus dilakukan terhadap pekerja yang berada di atas perancah, termasuk pencegahan terhadap benda-benda jatuh. Baca juga: Jakarta Sudah Bebas Macet Nih, Jadi Pindah Ibu Kota Nggak?

Berikut syarat-syarat umum keamanan perancah di antaranya:

1. Perancah harus diberi lantai papan yang kuat dan rapat.

2. Lantai perancah harus diberi pagar pengaman, apabila tingginya lebih dari 2 meter.

3. Jalan-jalan sempit, jalan-jalan dan jalan-jalan landasan (runway) harus terbuat dari bahan dan konstruksi yang kuat, tidak rusak dan aman untuk tujuan pemakaiannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!