Jadi Korban Sodomi, Pelaku Mutilasi si Manusia Silver hanya Divonis 7 Tahun Penjara
Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:35 WIB
Sementara pertimbangan yang dinilai meringankan terdakwa yakni AYJ dianggap kooperatif saat mengikuti proses persidangan, keterangan di persidangan konsisten, terdakwa masih di bawah umur, dan berstatus korban sodomi. ”Dia juga korban karena ada bukti visum dia disodomi,” ungkapnya.
Baca juga: Manusia Silver Memutilasi Korban karena Tak Ingin Ada Korban Sodomi Lagi
Maryani mengaku tidak mengajukan banding atas putusan hakim itu dan akan melakukan mediasi kepada terdakwa untuk menjalankan masa hukuman.”Yang bersangkutan juga menerima. Dan yang jadi pertimbangan hakim juga karena AYJ menerima dan mengakui perbuatannya, karena kesal sering disodomi oleh korban,” jelasnya.
Nantinya, AYJ yang masih di bawah umur akan didampingi oleh Komisi Pelindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi dalam rangka proses rehabilitasi di Lapas Anak Bandung. Setelah usianya telah menginjak 18 tahun di pertangahan tahun, AYJ dianggap sudah dewasa dan akan menjalani hukumannya di penjara orang dewasa.
(thm)
Lihat Juga :