Jadi Korban Sodomi, Pelaku Mutilasi si Manusia Silver hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Januari 2021 - 16:35 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Majelis hakim telah memvonis pelaku mutilasi di Bekasi, AYJ (17), dengan hukuman 7 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis 14 Januari 2021 lalu. AYJ merupakan manusia silver yang secara sadis melakukan pembunuhan terhadap Dony Saputra (24), di Bekasi Barat, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sadis dan Menyeramkan, Begini Manusia Silver di Bekasi Memutilasi Korbannya



Kuasa Hukum AYJ, Maryani, membenarkan kliennya dinyatakan bersalah melanggar ketentuan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. ”Yang memperberat atas putusan hakim yakni terdakwa, karena memang direncanakan dan adanya mutilasi,” ujar Maryani saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga : Siap-siap! Besok Lusa Tarif Tol Jorr & Akses Priok Naik
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!