PNS dan Honorer Luwu Wajib Swab Sebelum Berkantor

Sabtu, 16 Januari 2021 - 13:22 WIB
Sekretaris BKPSDM Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin, menyampaikan, ASN dan Non ASN di Luwu hasilnya wajib diperlihatkan hasil swab sebelum berkantor. Foto: Chaeruddin
BELOPA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai honorer yang bekerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu wajib melakukan uji swab antigen. Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Andi Muhammad Ahkam Basmin menyampaikan, hasilnya wajib diperlihatkan sebelum berkantor.

"Diharapkan seluruh PNS dan non PNS hari Senin membawa serta hasil swab antigen dan memperlihatkan kepada petugas jaga di pintu masuk Kantor Bupati Luwu sebelum masuk beraktifitas di kantor," ujarnya, Sabtu, (16/1) siang kemarin.

Menurutnya, hal ini penting, dimana PNS atau ASN wajib menjadi teladan dalam penanganan virus Corona. "Makanya hal ini kami lakukan mulai dari lingkup pemda sampai ke masyarakat. Tujuannya agar kita semua dapat terhindar dari penyebaran corona virus disease atau COVID-19," kata Arham.

Lanjut putera Bupati Luwu ini, kebijakan tersebut disampaikan sesuai instruksi Bupati Luwu, Dr. H. Basmin Mattayang, pasca meninggalnya Kepala Dinas Kesehatan, dr. Makhdur, karena COVID-19. "Bapak Bupati dan keluarga termasuk Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Luwu juga telah melakukan swab antigen dan memperlihatkan hasilnya, Alhamdulillah, negatif," lanjutnya.



Informasi yang dihimpun SINDOnews, pasca meninggalnya Kadis Kesehatan karena COVID-19, Bupati Luwu beserta isterinya dan Sekda Luwu, para kepala dinas, asisten dan staf ahli dan melakukan uji swab antigen untuk memastikan kondisi kesehatan mereka apa terjangkit virus corona atau tidak. Bac juga: MK: Pemberian Tunjangan Guru-Dosen Hak Konstitusional dan Kewajiban Presiden

Informasi sementara menyebutkan, hasil swab antigen Bupati Luwu dan isterinya, beserta Sekda Luwu, menunjukan hasil negatif. Hasil swab sejumlah kadis dan asisten dan staf ahli belum diumumkan oleh Pemkab Luwu .

Disebutkan aktifitas perkantoran hari Senin mendatang, Pemkab Luwu mewajibkan seluruh ASN baik eselon II, III, IV maupun non ASN atau pegawai honorer wajib mengantongi hasil negatif swab antigen untuk bisa mendapatkan ijin beraktifitas dalam lingkup perkantoran Bupati Luwu.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content