Terkendala SIPD, Gaji PNS Pemkot Makassar Belum Dibayarkan

Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:35 WIB
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Januari 2021 belum dibayarkan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Januari 2021 belum dibayarkan. Padahal seharusnya pembayaran gaji PNS terhitung per 1 Januari.

Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mengatakan keterlambatan gaji PNS disebabkan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri bermasalah. Akibatnya pencairan gaji PNS belum bisa diproses.



"Jadi memang ada masalah di SIPD , kalau itu bermasalah tidak bisa kita tarik cetak. Tidak bisa diproses," kata Rudy, Kamis (14/1/2021).

Karena itu, dia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar untuk segera memproses pencairan gaji PNS . Sebab menurut dia, gaji merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi.

" Gaji PNS itu tidak bisa kita tunda karena menyangkut makan dan kehidupan keluarga. Makanya saya minta cari alternatif lain dan bayarkan jika itu memungkinkan dari sisi regulasi," papar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!