Anggota JAD yang Ditangkap Masih Berstatus Terperiksa di Polda Sulsel
Kamis, 14 Januari 2021 - 22:32 WIB
Proses hukum lanjutan kata Zulpan diambil alih penyidik Densus 88 , pihaknya hanya membantu dalam tugas tambahan di lapangan. Termasuk, menahan anggota JAD di Polda Sulsel.
Mereka yang ditahan dan masih diperiksa hingga saat ini masing-masing pria berinisial ZU, MS, NA, MA, AA, IC, AN, HE, MFO, UB, HA, AA, RAB, AL dan IW. Tiga orang wanita berinisial RZ, APM dan AU.
Zulpan menyatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme , pemeriksaan akan berjalan selama 7 hari.
"Kita sesuaikan keterangan mereka dengan bukti yang ada. Jika memang tidak terbukti ya kita lepas. Kalau sudah ada tersangka baru kita informasikan, karena data tambahan dari densus belum saya peroleh," imbuh dia.
Sebelumnya Densus 88 Jajaran Polda Sulsel menangkap 20 orang terduga teroris di lima titik lokasi berbeda. Tiga wilayah di Kota Makassar, dua di Kecamatan Biringkanaya satu lagi di Kecamatan Tallo. Sisanya di Kabupaten Gowa dan Enrekang pada Rabu 6 Januari 2021.
Mereka yang ditahan dan masih diperiksa hingga saat ini masing-masing pria berinisial ZU, MS, NA, MA, AA, IC, AN, HE, MFO, UB, HA, AA, RAB, AL dan IW. Tiga orang wanita berinisial RZ, APM dan AU.
Zulpan menyatakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme , pemeriksaan akan berjalan selama 7 hari.
"Kita sesuaikan keterangan mereka dengan bukti yang ada. Jika memang tidak terbukti ya kita lepas. Kalau sudah ada tersangka baru kita informasikan, karena data tambahan dari densus belum saya peroleh," imbuh dia.
Sebelumnya Densus 88 Jajaran Polda Sulsel menangkap 20 orang terduga teroris di lima titik lokasi berbeda. Tiga wilayah di Kota Makassar, dua di Kecamatan Biringkanaya satu lagi di Kecamatan Tallo. Sisanya di Kabupaten Gowa dan Enrekang pada Rabu 6 Januari 2021.
Lihat Juga :