Timbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi, 2 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Pohuwanto
Rabu, 13 Januari 2021 - 16:24 WIB
POHUWANTO - Personel Satreskrim Polres Pohuwato, yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aipda Murwanto D.T melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait adanya kegiatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Selasa (12/1/2021).
Atas laporan itu, personel kepolisian menuju Desa Telaga, Kecamatan Popayato, untuk melakukan pengecekan di salah satu rumah warga berinisial HM yang diduga melakukan kegiatan penimbunan BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Saiful Kamal mengatakan, setelah melakukan pengecekan, pihak kepolisian akhirnya menemukan markas penyimpanan BBM yang terletak di bagian belakang rumah bersangkutan dan langsung menyita dan mengamankan temuan itu sebagai alat bukti.
"Berdasarkan temuan tersebut, berhasil mengamankan lima drum ukuran 200 liter bahan bakar solar, delapan gelon ukuran 35 liter jenis solar, dan satu unit kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi DM 8123 D," kata Saiful, Rabu (13/1/2021).
HM mengaku bahwa penimbunan solar tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2020. Ia mengakui bahwa mobil truk yang berhasil disita oleh polisi, telah melakukan pengisian BBM sebanyak dua kali dalam sehari, dan selanjutnya akan disimpan pada gelon dan drum yang sudah ada d irumahnya. "Ia juga menjelaskan bahwa hasil penyimpanan BBM tersebut akan dijualkan lagi di bagian wilayah Popayato Group," ujar Saiful.
Tidak berhenti sampai disitu, Satreskrim Polres Pohuwato, kemudian berpindah ke lokasi yang masuk dalam daftar kecurigaan telah melakukan penyimpanan BBM di wilayah Desa Trikora, Kecamatan Popayato. Di lokasi pihak kepolisian kembali menemukan bahan bakar solar yang disimpan di salah satu rumah warga berinisial WI.
"Empat drum ukuran 200 liter tersimpan di belakang rumah, lima drum ukuran 200 liter tersimpan di samping rumah, dan satu unit truk warna hijau dengan nomor polisi DM 8809 D ditemukan di rumah yang bersangkutan," tutur Saiful.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dalam menjalankan aksinya WI mengaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya. Akan tetapi untuk penjualan BBM tersebut pelaku mengaku akan menjualnya di wilayah pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Marisa, dan Paguat.
Semua barang bukti tersebut sudah di amankan di Polres Pohuwato, guna untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya. "BBM tersebut didapat dari Pertamina di Popayato, karena di Marisa, mungkin agak susah mendapatkannya. Kita sudah periksa yang punya, selanjutnya akan kami kembangkan ke proses penyidikan," beber Saiful.
Atas laporan itu, personel kepolisian menuju Desa Telaga, Kecamatan Popayato, untuk melakukan pengecekan di salah satu rumah warga berinisial HM yang diduga melakukan kegiatan penimbunan BBM tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Saiful Kamal mengatakan, setelah melakukan pengecekan, pihak kepolisian akhirnya menemukan markas penyimpanan BBM yang terletak di bagian belakang rumah bersangkutan dan langsung menyita dan mengamankan temuan itu sebagai alat bukti.
"Berdasarkan temuan tersebut, berhasil mengamankan lima drum ukuran 200 liter bahan bakar solar, delapan gelon ukuran 35 liter jenis solar, dan satu unit kendaraan truk warna merah dengan nomor polisi DM 8123 D," kata Saiful, Rabu (13/1/2021).
HM mengaku bahwa penimbunan solar tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2020. Ia mengakui bahwa mobil truk yang berhasil disita oleh polisi, telah melakukan pengisian BBM sebanyak dua kali dalam sehari, dan selanjutnya akan disimpan pada gelon dan drum yang sudah ada d irumahnya. "Ia juga menjelaskan bahwa hasil penyimpanan BBM tersebut akan dijualkan lagi di bagian wilayah Popayato Group," ujar Saiful.
Baca Juga
Tidak berhenti sampai disitu, Satreskrim Polres Pohuwato, kemudian berpindah ke lokasi yang masuk dalam daftar kecurigaan telah melakukan penyimpanan BBM di wilayah Desa Trikora, Kecamatan Popayato. Di lokasi pihak kepolisian kembali menemukan bahan bakar solar yang disimpan di salah satu rumah warga berinisial WI.
"Empat drum ukuran 200 liter tersimpan di belakang rumah, lima drum ukuran 200 liter tersimpan di samping rumah, dan satu unit truk warna hijau dengan nomor polisi DM 8809 D ditemukan di rumah yang bersangkutan," tutur Saiful.
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa dalam menjalankan aksinya WI mengaku melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan pelaku sebelumnya. Akan tetapi untuk penjualan BBM tersebut pelaku mengaku akan menjualnya di wilayah pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kecamatan Marisa, dan Paguat.
Baca Juga
Semua barang bukti tersebut sudah di amankan di Polres Pohuwato, guna untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya. "BBM tersebut didapat dari Pertamina di Popayato, karena di Marisa, mungkin agak susah mendapatkannya. Kita sudah periksa yang punya, selanjutnya akan kami kembangkan ke proses penyidikan," beber Saiful.
(eyt)
tulis komentar anda