Polda Sumsel Tangkap Bos Arisan Online Beromzet Miliaran
Rabu, 13 Januari 2021 - 16:10 WIB
PALEMBANG - Citra Silvana Ramadhani (29), warga Kota Medan, Sumatera Utara yang merupakan bos arisan online ditangkap jajaran Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel, pimpinan Kanit Kompol Bakhtiar usai dua orang member arisan online yang dikelolanya melapor ke pihak kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, kerugian dua member arisan online asal Palembang yang menjadi korbannya mencapai ratusan juta. Tak hanya warga Palembang, tersangka juga memiliki banyak member yang berasal dari berbagai kota diantaranya Jakarta dan Medan.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka melakukan perekrutan member arisan online melalui media sosial. Berbagai bujuk rayu dilakukan tersangka dan berhasil mendapatkan member mencapai ratusan orang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumse l, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menawarkan kepada member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.
"Tersangka ini membuat grup whatsapp untuk member arisan online yang dikelola tersangka. Setelah berjalan terjadi modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya dengan tidak membayar hak membernya yang seharusnya mendapatkan bagiannya," ujar Suryadi saat diwawancarai, Rabu (13/1/2021).
Dikatakan Suryadi, tersangka berdalih tidak membayarkan hak para korbannya karena tunggakan yang dilakukan oleh member lainnya yang sudah terlebih dahulu mendapatkan uang arisan online tersebut. "Kalau di Sumsel ada dua korbannya dan diketahui masih banyak korban lainnya yang akan melaporkan terkait arisan online yang dilakukan oleh tersangka ini," lanjut Suryadi.
Diungkapkan Suryadi, dari total uang korban yang dikumpulkan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel, member asal Sumsel tertipu total sebesar Rp500 juta.
"Barang bukti yang diamankan berupa screenshot hasil percakapan dengan korbannya, saat korban meminta haknya untuk dibayarkan dengan cara halus, namun tersangka menjawab dengan perkataan kasar dan menjawab dengan berbagai alasan bahwa arisan tersebut belum bisa dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka dengan menggunakan baju tahanan berbaju orange hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan sebuah map karena malu atas perlakuan yang dibuatnya.
Bahkan tersangka tak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya oleh wartawan terkait apa yang telah dilakukan oleh tersangka ini. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Jo 378, Jo 379 A KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Tak tanggung-tanggung, kerugian dua member arisan online asal Palembang yang menjadi korbannya mencapai ratusan juta. Tak hanya warga Palembang, tersangka juga memiliki banyak member yang berasal dari berbagai kota diantaranya Jakarta dan Medan.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka melakukan perekrutan member arisan online melalui media sosial. Berbagai bujuk rayu dilakukan tersangka dan berhasil mendapatkan member mencapai ratusan orang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumse l, Kompol Suryadi mengatakan, bahwa modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menawarkan kepada member untuk bergabung mengikuti arisan online yang dikelolanya dengan tawaran keuntungan yang menggiurkan.
"Tersangka ini membuat grup whatsapp untuk member arisan online yang dikelola tersangka. Setelah berjalan terjadi modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya dengan tidak membayar hak membernya yang seharusnya mendapatkan bagiannya," ujar Suryadi saat diwawancarai, Rabu (13/1/2021).
Dikatakan Suryadi, tersangka berdalih tidak membayarkan hak para korbannya karena tunggakan yang dilakukan oleh member lainnya yang sudah terlebih dahulu mendapatkan uang arisan online tersebut. "Kalau di Sumsel ada dua korbannya dan diketahui masih banyak korban lainnya yang akan melaporkan terkait arisan online yang dilakukan oleh tersangka ini," lanjut Suryadi.
Diungkapkan Suryadi, dari total uang korban yang dikumpulkan oleh penyidik Jatanras Polda Sumsel, member asal Sumsel tertipu total sebesar Rp500 juta.
"Barang bukti yang diamankan berupa screenshot hasil percakapan dengan korbannya, saat korban meminta haknya untuk dibayarkan dengan cara halus, namun tersangka menjawab dengan perkataan kasar dan menjawab dengan berbagai alasan bahwa arisan tersebut belum bisa dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka dengan menggunakan baju tahanan berbaju orange hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan sebuah map karena malu atas perlakuan yang dibuatnya.
Bahkan tersangka tak mengeluarkan satu kata pun ketika ditanya oleh wartawan terkait apa yang telah dilakukan oleh tersangka ini. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Jo 378, Jo 379 A KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda