Dugaan Penggelapan Dana Sekretariat DPRD PALI Memanas, Ketua Dewan Lapor Kejari
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:12 WIB
PALI - Dugaan Pengelapan Dana Surat Perinta Perjalanan Dinas (SPPD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanas.
Setelah pernyataan Ketua DPRD PALI Asri AG dibantah oleh Plt Sekretaris Dewan Son Haji yang menyakan pernyatan Ketua DPRD PALI keliru.
Akhirnya Pimpinan beserta Anggota DPRD PALI melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tindakan itu imbas atas sikap Plt. Sekretaris dan Bendahara DPRD PALI, Son Haji dan Frans yang tidak ada niat menjalin komunikasi, menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Ketua DPRD PALI H. Asri AG, SH dalam keterangannya kepada sejumlah media usai melaporkan ke kejari PALI mengatakan, dirinya sejak Senin (11/1/2021) kemarin sudah menunggu Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
"Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami. Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI," terang Asri.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Kejari PALI menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI. "Kami meminta Kejaksaan menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada," jelasnya.
Asri menegaskan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa point, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt. Sekwan dan Bendahara.
"Padahal uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat," terang Asri.
Setelah pernyataan Ketua DPRD PALI Asri AG dibantah oleh Plt Sekretaris Dewan Son Haji yang menyakan pernyatan Ketua DPRD PALI keliru.
Akhirnya Pimpinan beserta Anggota DPRD PALI melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tindakan itu imbas atas sikap Plt. Sekretaris dan Bendahara DPRD PALI, Son Haji dan Frans yang tidak ada niat menjalin komunikasi, menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Ketua DPRD PALI H. Asri AG, SH dalam keterangannya kepada sejumlah media usai melaporkan ke kejari PALI mengatakan, dirinya sejak Senin (11/1/2021) kemarin sudah menunggu Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
"Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami. Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI," terang Asri.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Kejari PALI menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI. "Kami meminta Kejaksaan menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada," jelasnya.
Asri menegaskan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa point, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt. Sekwan dan Bendahara.
"Padahal uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat," terang Asri.
tulis komentar anda