Polisi Sebut Penahanan Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya atas Saran Jaksa

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:15 WIB
(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)

Korban yang datang ditemani bapaknya bersama kepala desa dan ketua RT hendak mengambil pakaian. Namun, justru terjadi pertengkaran hingga penganiayaan tersangka kepada korban. Akibat kejadian itu Korban menderita luka cakar di pelipis.

“Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan, lalu kemudian penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian Kejaksaan ada beberapa kali kasus yang ketika (P21) tahap kedua itu tersangkanya tidak hadir dan menghilang,” kata Iskandar.

“Jadi saran dari Kejaksaan dilakukan dulu penahanan sebelum dilakukan sebelum diserahkan (ke Kejaksaan Negeri Demak),” tambahnya.

Setelah terjadi penganiayaan itu, korban melaporkan kasusnya ke polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!