Polisi Sebut Penahanan Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya atas Saran Jaksa

Selasa, 12 Januari 2021 - 16:15 WIB
Sumiyatun warga Sayung, Demak, Jateng harus mendekam di tahanan usai dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari. Foto/iNews TV/Sukmawijaya
DEMAK - Kasus hukum anak versus ibu kandung di Demak , Jawa Tengah berlanjut. Sang anak berkeras menolak mencabut laporan ke polisi hingga ibunya harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.

Kasus itu melibatkan Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari RT 4/4 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, melawan ibunya Sumiyatun (38). Perempuan yang telah melahirkan korban harus menjadi pesakitan setelah ditetapkan menjadi tersangka.



(Baca juga: Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, selama penyelidikan polisi tak menahan tersangka. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!