Perketat PPKM, Kota Bekasi Razia Setiap Wilayah

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:01 WIB
Untuk diketahui, kasus aktif COVID-19 tembus 17.269 kasus, disusul angka kesembuhan, kasus aktif, dan angka kematian yang juga terus melonjak. Dengan angka kasus kumulatif lebih dari 17.000, saat ini kasus aktif didapati sebanyak 857 kasus atau 4,96%. Angka kesembuhan 93% atau 16.096 kasus, dan angka kematian sebesar 1,83% atau 316 kasus.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar. (Baca juga; Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bekasi Tambah Ruang Isolasi Pasien di Stadion Patriot )

Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75%, hingga jam operasional. Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang ATHB mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!