Ibu Dipolisikan Anak Kandung, Ayah Sebut Soal Utama Adalah Dugaan Selingkuh

Selasa, 12 Januari 2021 - 10:01 WIB
Berdasarkan keterangan Kejaksaan seluruh berkas kasus yang dilaporkan korban Agesti Ayu Wulandari (19) kepada ibu kandungnya sudah lengkap dan memenuhi untuk disidangkan.

(Baca juga: Jembatan Kereta Api Roboh, Perjalanan Jalur Selatan dari Jakarta-Yogyakarta Lumpuh)

Selain pelimpahan berkas, Kejaksaan juga menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka. Kejaksaan mengizinkan tidak ada penahanan selama tersangka kooperatif dalam proses persidangan.

(Baca juga: Merapi Terus Keluarkan Lava Pijar, Pengungsi di Sleman Menurun, Pulang ke Rumah?)

"Kasus ibu anak ini sudah memenuhi standar penegakkan hukum. Korban yang merasa tertekan dengan sikap ibu kandungnya ingin mencari keadilan. Walau kami sudah mendamaikan keduanya lebih dari tiga kali, namun korban bersikukuh ingin keadilan hingga melayangkan surat pernyataan tidak akan menarik laporannya ke kepolisian," papar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!