Ini Tarif Prostitusi Online yang Digerebek Polrestabes Surabaya

Jum'at, 15 Mei 2020 - 08:53 WIB
Muncikari dan PSK saat diamankan aparat Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Jalan Gubeng Surabaya. Foto/Ist
SURABAYA - Sebanyak 14 orang yang terdiri dari tujuh Pekerja Seks Komersial (PSK) dan tujuh muncikari diamankan Polrestabes lantaran diduga melakukan praktik prostitusi via online.

Mereka diamankan di sebuah hotel di Gubeng, Surabaya pada Sabtu (25/4/2020) lalu. (Baca juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Praktik Prostitusi Online )

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan, tarif prostitusi online ini mulai dari Rp150.000 hingga Rp800.000. Tinggi rendahnya harga tersebut tergantung dari menarik tidaknya perempuan yang ditawarkan.



“Dari total tarif yang ditawarkan, itu nanti dibagi dua. Separuh untuk muncikari dan separuh lagi untuk PSK yang dijajakan,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/5/2020).

Jika tarif yang dipatok terlalu rendah, Agung mengungkapkan, muncikari akan mengambil bagian yang lebih sedikit. Meski tarif yang ditawarkan mulai Rp150.000 hingga Rp800.000, namun mayoritas mereka memasang tarif dikisaran Rp300.000. Dari Rp300.000 tersebut, muncikari mengambil sebesar Rp100.000. Sedangkan PSK dapat Rp200.000. “Dalam sehari, setiap PSK bisa melayani enam hingga tujuh pria,” kata Agung.

Dalam sehari, kata dia, para muncikari membagi jam antara pengunjung satu dan pengunjung lainnya. Hal ini agar biaya hotel bisa lebih murah. Misalnya dalam semalam atau sehari biaya sewa hotel Rp450.000, maka jam pemakaian kamar akan dibagi oleh masing-masing muncikari. “Ada yang sejam dan ada yang lebih. Tergantung kesepakatan,” ujar dia.

Dari hasil penelurusan polisi, muncikari ini merupakan pindahan dari Bandung, Jawa Barat (Jabar). Mereka mengaku baru dua minggu menjajakan anak buahnya di Surabaya. Namun sebelumnya, jaringan ini telah lama eksis di Bandung. “Mereka pindah ke Surabaya karena di Bandung omzetnya menurun,” kata Agung.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content