Berdalih Jadikan Obat Gula Darah, Pria di Medan Nekat Cabuli Belasan Anak
Selasa, 12 Januari 2021 - 01:05 WIB
“Untuk 6 korban yang didampingi para orangtuanya masing-masing sudah kita mintai keterangannya. Dari pengakuan para korban, aksi bejat pelaku sering dilakukan di Hotel Melala Jalan Binjai KM 12, di rumah tersangka dan di tempat penampungan barang milik EL di Jalan Kapten Soemarsono," ujar Kanit.
Guna menindaklanjuti laporan korban sambungnya, petugas lantas merujuk para korban guna divisum. Selain itu petugas juga melakukan cek TKP ke hotel yang dimaksud. “Pihak hotel saat kita mintai keterangannya membenarkan jika tersangka sering ke hotel bersama anak-anak dengan mengendarai sepeda motor," ungkapnya.
Dian melanjutkan, setelah memenuhi unsur dan alat bukti tersangka pun dibekuk di rumahnya dengan membawa surat perintah penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke mapolrestabes guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018)
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku jika aksi bejatnya dilakukan sejak 2018. Tersangka kerap mengiming-imingi uang kepada korban dengan jumlah Rp 100.000-150.000," katanya.
Dian menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Guna menindaklanjuti laporan korban sambungnya, petugas lantas merujuk para korban guna divisum. Selain itu petugas juga melakukan cek TKP ke hotel yang dimaksud. “Pihak hotel saat kita mintai keterangannya membenarkan jika tersangka sering ke hotel bersama anak-anak dengan mengendarai sepeda motor," ungkapnya.
Dian melanjutkan, setelah memenuhi unsur dan alat bukti tersangka pun dibekuk di rumahnya dengan membawa surat perintah penangkapan. Selanjutnya tersangka digelandang ke mapolrestabes guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Baca Juga: Bejat! Remaja di Deliserdang Diduga Dicabuli Ayah dan Abang Kandungnya sejak 2018)
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku jika aksi bejatnya dilakukan sejak 2018. Tersangka kerap mengiming-imingi uang kepada korban dengan jumlah Rp 100.000-150.000," katanya.
Dian menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :