Mulai Besok, Aktivitas Usaha di Makassar Bisa Beroperasi hingga Pukul 10 Malam
Senin, 11 Januari 2021 - 19:32 WIB
Tidak hanya memperpanjang jam operasional pelaku usaha, Pemkot Makassar tidak lagi menutup tempat wisata ataupun fasilitas umum. Semuanya sudah bisa dibuka dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.
"Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan . Termasuk camat-lurah sebagai ketua satgas agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Siap Kemungkinan Penerapan PSBB
"Satgas Covid-19 harus memantau penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan . Termasuk camat-lurah sebagai ketua satgas agar memperketat protokol kesehatan dan memetakan titik potensi keramaian di wilayah masing-masing," ujar dia.
Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Siap Kemungkinan Penerapan PSBB
(agn)
Lihat Juga :