Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:05 WIB
Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan. Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.

"Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar perwakilan Bidang Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).



Rabu 6 Januari 2020

Dalam persidangan ketiga ini, pengacara Habib Rizieq dan kubu Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti kepada hakim. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi.

Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki tidak merinci bukti-bukti apa saja yang diserahkan termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi sehingga tidak bisa dibeberkan. (Baca juga: Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa)

Kamis 7 Januari 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!