Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya
Minggu, 10 Januari 2021 - 10:05 WIB
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut serunya jalan sidang praperadilan sekaligus adu kuat kubu Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya pada hari pertama hingga kelima yang dihimpun SINDOnews, Minggu (10/1/2021). (Baca juga: Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)
Senin 4 Januari 2021
Pengacara Habib Rizieq membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.
Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. “Bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kamil.
Selasa 5 Januari 2021
Senin 4 Januari 2021
Pengacara Habib Rizieq membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.
Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. “Bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kamil.
Selasa 5 Januari 2021
Lihat Juga :