PKM di Jakarta, Transportasi Umum Hanya sampai Jam 20.00 Tempat Usaha Tutup Pukul 19.00
Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:36 WIB
Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Kemudian pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.
“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.
Untuk sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. “Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan, itu semua adalah sektor esensial,” pungkasnya.
“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.
Untuk sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. “Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan, itu semua adalah sektor esensial,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :