PKM di Jakarta, Transportasi Umum Hanya sampai Jam 20.00 Tempat Usaha Tutup Pukul 19.00

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:36 WIB
loading...
PKM di Jakarta, Transportasi...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Nomor 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) .

Anies menyebutkan, sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan, salah satunya operasional moda transportasi. Untuk sektor transportasi akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Orang Liburan yang Bikin Covid-19 di DKI Melonjak, Bukan Acara Habib Rizieq dan Aksi Demo)

Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25% dari kapasitas. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75% itu bekerja di rumah,” bebernya.



Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Kemudian pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.

Untuk sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. “Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan, itu semua adalah sektor esensial,” pungkasnya.

PKM di Jakarta, Transportasi Umum Hanya sampai Jam 20.00 Tempat Usaha Tutup Pukul 19.00
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved