Ikuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Tangerang Keluarkan Perwal

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:00 WIB
Selain Perwal, Pemkot Tangerang juga mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk mensosialisasikan kegiatan apa saja yang dibatasi. Adapun kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan pembatasan baru antara lain, operasional pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, sementara tempat hiburan seperti taman dan bioskop ditutup sementara waktu.

Menerapkan sistem work from home (wfh) dan jumlah pegawai yang masuk juga dibatasi maksimal 25 persen, restoran hanya diperbolehkan melayani makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. (Baca juga: Tujuan Pembatasan Kegiatan agar Kurva Kasus Covid-19 Turun )



Aturan baru ini juga membatasi kegiatan pesta pernikahan atau upacara kematian dengan maksimal tamu undangan 35 persen dari kapasitas ruangan, serta tidak menyediakan prasmanan atau makan di tempat. (Baca juga: Kebijakan WFH, Sleman Siapkan Skema Khusus Pembatasan Kegiatan )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!